PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG...
Pasal 8
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) Batas waktu pengajuan permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama 1 (satu) tahun sejak Notifikasi diterbitkan. (2) Dalam hal permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan lebih dari 1 (satu) tahun, permohonan tidak dapat diproses.
