PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penarikan DKPTKA yang diajukan oleh Pemberi Kerja TKA sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap dapat diproses berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.365/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.
