Pasal 6
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) Pemberi Kerja TKA dapat mengajukan permohonan penarikan DKPTKA yang telah disetorkan ke Rekening Kas Negara dalam hal TKA batal datang untuk bekerja di INDONESIA. (2) Permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pemberi Kerja TKA kepada Direktur.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan persyaratan: a. surat pencabutan Notifikasi; b. bukti setor DKPTKA; c. bukti yang menyatakan TKA batal datang ke INDONESIA diterbitkan oleh instansi yang berwenang; d. rekening koran bank yang masih aktif atas nama Pemberi Kerja TKA dalam bentuk dolar Amerika Serikat; e. surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA bermeterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), jika dikuasakan; dan f. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja TKA. (4) Permohonan penarikan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui http//:tka- online.kemnaker.go.id.
