PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG...
Pasal 5
BAB 2 — PENATAUSAHAAN
(1) Direktur Jenderal melaporkan penerimaan DKPTKA kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal setiap 1 (satu) bulan. (2) Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan penerimaan DKPTKA setiap 3 (tiga) bulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran. (3) Tata cara pelaporan penerimaan DKPTKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
