PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN...
Pasal 18
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
Pengusaha yang tidak menyusun dan tidak memberitahukan Struktur dan Skala Upah kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pembatasan kegiatan usaha. perusahaan; atau b. pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja bersama. peraturan pembaharuan dan
