PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN...
Pasal 19
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dikenakan kepada Pengusaha sebanyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
