PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN...
Pasal 17
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
(1) Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. (2) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/ Buruh. (3) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan: a. pengesahan
