Pasal 16
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
(1) Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai: a. sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh Pengusaha; dan b. kondisi finan sial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membagikan Uang Servis kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
