PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN...
Pasal 11
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
(1) Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
