PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF PERATURAN...
Pasal 10
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dikenakan kepada Pengusaha untuk 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima. Pasa19 Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. pembatasan kegiatan usaha. Pasal8 (1) THR Keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh. (2) THRKeagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
