Pasal 12
BAB 2 — SANKSIADMINISTRATIF C. orang perseorangan,
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada pertimbangan mengenai: a. sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh Pengusaha; dan b. kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban Pengusaha membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
