PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan Dekonsentrasi melakukan: a. sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan perangkat daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi; dan c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
