PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang memperoleh Dana Dekonsentrasi wajib membuat: a. surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan program dan kegiatan; dan b. surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan.
