Pasal 7
BAB 3 — PENGENDALIAN KELEBIHAN JAM TATAP MUKA
(1) Kartu Kendali Kelebihan Jam Tatap Muka Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diisi oleh Instruktur dengan melampirkan bukti Kelebihan JP dan diketahui oleh penanggung jawab kegiatan. (2) Penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pejabat administrator atau pejabat pengawas yang membidangi peyelenggaraan pelatihan.
(3) Pengisian dan pengendalian Kartu Kendali dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan Kelebihan JP. (4) Satuan kerja menyusun rekapitulasi Kartu Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian Honorarium atas Kelebihan JP setiap bulan. (5) Pemberian Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja. (6) Kartu Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
