PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
