PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian...
Pasal 6
BAB 3 — PENGENDALIAN KELEBIHAN JAM TATAP MUKA
(1) Pengendalian Kelebihan JP dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja dengan memperhatikan: a. penugasan Instruktur; b. ketersediaan anggaran; dan c. pembagian jam mengajar dan melatih.
(2) Pengendalian Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Kartu Kendali Kelebihan Jam Tatap Muka Instruktur.
