PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian...
Pasal 5
BAB 2 — JAM MINIMAL TATAP MUKA INSTRUKTUR
(1) Instruktur yang ditugaskan melakukan kegiatan tatap muka pada hari libur kerja diberikan Honorarium. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan jumlah Jam Tatap Muka paling banyak 8 (delapan) JP. (3) Pelaksanaan kegiatan tatap muka pada hari libur kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak dapat dilakukan pada hari kerja.
