PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian...
Pasal 4
BAB 2 — JAM MINIMAL TATAP MUKA INSTRUKTUR
(1) Instruktur yang melaksanakan kegiatan tatap muka melebihi JP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diberikan kompensasi dalam bentuk Honorarium. (2) Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan paling banyak 4 (empat) JP per hari. (3) Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung per hari dan diakumulasikan setiap akhir bulan. (4) Penghitungan besaran Honorarium yang diterima Instruktur dilakukan setiap akhir bulan dengan memperhatikan jumlah Kelebihan JP per hari. (5) Besaran Honorarium atas Kelebihan JP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
