PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian...
Pasal 3
BAB 2 — JAM MINIMAL TATAP MUKA INSTRUKTUR
(1) Jam Kerja bagi Instruktur sebanyak 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan tatap muka minimal 22,5 (dua puluh dua koma lima) jam dalam 1 (satu) minggu atau sebanyak 30 (tiga puluh) JP per minggu. (3) Jumlah jam minimal kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak 6 (enam) JP per hari, bagi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja atau 5 (lima) JP per hari bagi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja.
