PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 53
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan capaian KSDN dan KSLN disampaikan oleh unit teknis kepada Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama.
