Pasal 54
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan KSDN dan KSLN dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama di Sekretariat Jenderal dan di Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan/Sekretariat Inspektorat Jenderal. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk keberlanjutan Kerja Sama dan pemberian penghargaan kepada mitra Kerja Sama yang telah mengimplementasikan Kerja Sama. (4) Tata cara, kriteria, dan ketentuan penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
