PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 52
BAB 4 — PENYIMPANAN DAN PENYEBARLUASAN NASKAH KERJA SAMA
(1) Selain naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, proses KSLN dapat diinformasikan kepada masyarakat. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi hubungan masyarakat.
