PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 38
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Bentuk KSLN terdiri atas: a. kerja sama bilateral; b. kerja sama regional; dan c. kerja sama multilateral. (2) Menteri melakukan KSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal KSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Kerja teknis harus berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi kerja sama di Sekretariat Jenderal.
