PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 39
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
Kerja Sama bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh 2 (dua) pihak antara Kementerian dengan pemerintah negara asing dan/atau organisasi internasional.
