PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 37
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
