PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 36
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dilakukan melalui forum internasional.
