PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 35
BAB 3 — KERJA SAMA LUAR NEGERI
KSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan: a. pemerintah negara asing; atau b. organisasi internasional.
