PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 34
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau c. Kepala UPT Pusat.
(2) Penandatanganan Kerja Sama dilaksanakan melalui prinsip kesetaraan dengan memperhatikan ruang lingkup Kerja Sama. (3) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
