PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 27
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk paraf dari para pihak yang bertanggung jawab. (2) Pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ruang lingkup Kerja Sama yang diampu.
