PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 28
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf f merupakan tahap untuk melegalisasikan Kesepahaman Bersama yang telah disepakati oleh para pihak.
