PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 26
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Kesepahaman Bersama.
