PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 17
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Kerja Sama antara Kementerian dengan Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. (2) Sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Nota Kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
