PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar...
Pasal 16
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditandatangani oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; atau c. Kepala UPT Pusat. (2) Naskah Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
