Pasal 15
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun oleh Unit Kerja dan Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan sesuai dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama dan berkoordinasi dengan Unit Kerja yang membidangi Kerja Sama. (2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan, merupakan tahap untuk menyusun rancangan Perjanjian Kerja Sama untuk dibahas oleh para pihak; b. pembahasan, merupakan tahap untuk membahas substansi yang akan disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama;
c. persetujuan, merupakan tahap untuk mendapatkan persetujuan dari para pihak yang bertanggung jawab; dan d. penandatanganan, merupakan tahap untuk melegalisasikan Perjanjian Kerja Sama yang telah disepakati oleh para pihak.
