Pasal 18
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM NEGERI
(1) Nota Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditandatangani oleh: a. Menteri; atau b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menandatangani Nota Kesepakatan untuk ruang lingkup yang mencakup tugas dan fungsi lebih dari 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menandatangani Nota Kesepakatan untuk ruang lingkup yang mencakup tugas dan fungsi 1 (satu) Unit Kerja Eselon 1. (4) Dalam hal Nota Kesepakatan mengenai pelatihan jabatan fungsional ketenagakerjaan, pelatihan kepemimpinan, atau manajerial aparatur sipil negara, penandatanganan dapat dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menyelenggarakan fungsi pengembangan sumber daya manusia ketenagakerjaan dengan persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
