PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 3
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah provinsi. (2) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Tugas Pembantuan Pusat kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
