PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan sebagian kewenangan kepada GWPP. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. program pendidikan dan pelatihan vokasi; dan
b. program pembinaan ketenagakerjaan. (3) Menteri memberikan dana Dekonsentrasi Kepada GWPP untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
