PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN...
Pasal 4
Dana Dekonsentrasi Kepada GWPP dan dana Tugas Pembantuan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
