PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 9
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
(1) Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, menggunakan formula penghitungan Upah Minimum. (2) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah.
(3) Data paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
