Pasal 10
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
(1) Penghitungan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity), dengan formula sebagai berikut:
PPP Kab/Kota UMK(F1) = x UMP(t) PPP Provinsi Keterangan: UMK(F1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli. UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. PPP Kab/ Kota : Rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. PPP merupakan singkatan dari Purchasing Power Parity. PPP Provinsi : Rata-rata paritas daya beli 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. b. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, dengan formula sebagai berikut:
(1 - TPT Kab/Kota) UMK(F2) = x UMP(t) (1 - TPT Provinsi) Keterangan: UMK(F2) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja.
1-TPT Kab/Kota : Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. TPT merupakan singkatan dari Tingkat Pengangguran Terbuka. 1-TPT Provinsi : Rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. c. menghitung nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota terhadap Upah Minimum provinsi berdasarkan rasio median upah, dengan formula sebagai berikut:
Median Upah Kab/Kota UMK(F3) = x UMP(t) Median Upah Provinsi Keterangan: UMK(F3) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. Median Upah Kab/Kota : Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Median Upah Provinsi : Rata-rata median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara 3 (tiga) tahun terakhir pada provinsi yang bersangkutan. UMP(t) : Upah Minimum provinsi tahun berjalan. d. menghitung rata-rata nilai relatif Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dengan formula sebagai berikut:
(UMK(F1) + UMK(F2) + UMK(F3)) UMK(t+1) = 3 Keterangan: UMK(t+1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan. UMK(F1) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor paritas daya beli.
UMK(F2) : Nilai Upah Minimum kabupaten/ kota dengan mempertimbangkan faktor tingkat penyerapan tenaga kerja. UMK(F3) : Nilai Upah Minimum kabupaten/kota dengan mempertimbangkan faktor median upah Pekerja/Buruh di luar penyelenggara negara. (2) Variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) masing-masing dihitung berdasarkan nilai rata- rata 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
