Pasal 8
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
(1) Penetapan Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum harus memenuhi syarat tertentu. (2) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau b. nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (3) Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Gubernur tidak dapat MENETAPKAN Upah Minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
