PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. (2) Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum. (3) Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kompetensi; dan/atau c. pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan. (4) Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
