PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. upah tanpa tunjangan; atau b. upah pokok dan tunjangan tetap.
