PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 5
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
(1) Upah Minimum terdiri atas: a. Upah Minimum provinsi; b. Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. (3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi: a. daerah yang telah memiliki Upah Minimum; b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan c. daerah hasil pemekaran.
