PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota. (2) Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (3) Upah Minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum provinsi. (4) Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum provinsi.
