Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Penghitungan nilai Upah Minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. (2) Hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas. (3) Gubernur meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Bupati/Walikota. (4) Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai Upah Minimum kabupaten/kota kepada Gubernur. (5) Dalam hal hasil rekomendasi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur dapat MENETAPKAN Upah Minimum kabupaten/kota berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
