PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. (2) Hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkomendasikan kepada Gubernur melalui Dinas.
(3) Dalam hal hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai formula penghitungan Upah Minimum, Gubernur MENETAPKAN Upah Minimum provinsi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
