PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2023
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN UPAH MINIMUM
(1) Gubernur wajib MENETAPKAN Upah Minimum provinsi. (2) Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022. (3) Penetapan Upah Minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum. (4) Penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum provinsi dilakukan sesuai formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
