PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 14
BAB 6 — KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN APLIKASI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN
Pihak yang mengambil, mengakses, dan/atau menggunakan data tanpa izin Kementerian Ketenagakerjaan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
