PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Pasal 15
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SIAPkerja. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangan SIAPkerja.
